Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
ParlemenPolitikSulawesi Tengah

Fraksi PKS: Kehadiran Arnila M Ali Perkuat Keterwakilan Perempuan di DPRD Sulteng

20
×

Fraksi PKS: Kehadiran Arnila M Ali Perkuat Keterwakilan Perempuan di DPRD Sulteng

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah bersama anggota fraksi dalam kegiatan di DPRD Sulawesi Tengah. (Istimewah)

Inframenews.id, Palu – Jumat, 3 April 2026

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan ucapan selamat kepada Arnila M Ali yang resmi menjadi salah satu unsur pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Arnila diambil sumpahnya dalam rapat paripurna DPRD Sulteng yang digelar di ruang sidang utama, Kamis (2/4/2026), sebagai Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah sisa masa jabatan 2024–2029.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengatakan kehadiran Arnila yang akrab disapa Hj Cica patut diapresiasi karena menjadi representasi perempuan dalam jajaran pimpinan DPRD.

“Sebelumnya komposisi pimpinan DPRD belum ada perempuan. Dengan dilantiknya Hj Cica, kini ada keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan.

Sebagai sesama perempuan, tentu saya memberikan apresiasi,” ujarnya.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/669 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam keputusan itu, Menteri Dalam Negeri meresmikan pengangkatan Arnila terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji jabatan.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Arus Abdul Karim, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya.

Prosesi pengucapan sumpah jabatan dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Aroziduhu Waruwu, dengan suasana yang berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan.

Arnila M Ali yang merupakan politisi dari Partai NasDem resmi menggantikan Aristan di kursi pimpinan DPRD Sulawesi Tengah.

Pergantian tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Sulawesi Tengah yang telah diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *