Inframenews.id, Parigi Moutong – Jumat, 10 April 2026
Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan di wilayah hukum Polsek Bolano Lambunu berakhir damai melalui pendekatan kekeluargaan.
Penyelesaian ini menjadi contoh penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.
Peristiwa tersebut bermula dari laporan korban, Moh. Yusup Posuma, terkait dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh Wahyu Febrianto alias Utun.
Kejadian berlangsung pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.40 WITA di Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bolano Lambunu melakukan langkah penyelidikan.
Namun, atas permintaan korban untuk difasilitasi pertemuan, Kapolsek Bolano Lambunu IPTU Nyoman Jayus Mulyawan kemudian mengarahkan penyelesaian melalui jalur musyawarah.
Pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai.
Dalam kesepakatan tertulis, pelaku mengakui perbuatannya, meminta maaf, serta bersedia mengganti kerugian sebesar Rp2 juta kepada korban.
Sementara itu, korban mencabut laporan pengaduannya dan menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum.
Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak saling menuntut dan menjaga hubungan baik ke depan.
Kapolsek Bolano Lambunu IPTU Nyoman Jayus Mulyawan menegaskan bahwa pendekatan restorative justice merupakan solusi yang tepat dalam kasus tertentu, terutama jika kedua pihak sepakat berdamai.
“Hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Ketika ada kesepakatan damai dan pemulihan kerugian, itu menjadi solusi yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian secara kekeluargaan tidak hanya menuntaskan persoalan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial serta mencegah konflik berkepanjangan di masyarakat.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Dokumen perdamaian dan pencabutan laporan telah ditandatangani kedua pihak serta disaksikan aparat setempat.
Pendekatan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mendorong penyelesaian perkara yang mengutamakan keadilan substantif serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.












