Inframenews.id, Jakarta – Jumat, 24 April 2026
Banyak pengendara masih mempertanyakan aturan terkait STNK yang sudah mati namun pajak kendaraan masih aktif.
Kondisi ini tetap berisiko dikenai tilang oleh pihak kepolisian saat dilakukan pemeriksaan di jalan.
Melansir dari media Otomotifnet.com melalui MSN yang mengutip informasi regulasi lalu lintas, STNK yang tidak disahkan atau sudah melewati masa berlaku tetap dianggap tidak sah sebagai dokumen legal kendaraan, meskipun pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berjalan atau sudah dilakukan sebelumnya.
Dalam aturan yang berlaku, STNK merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan.
Jika masa pengesahannya tidak diperpanjang setiap tahun, maka kendaraan dianggap tidak memenuhi syarat administrasi untuk digunakan di jalan raya.
Petugas kepolisian berhak melakukan penindakan berupa tilang apabila ditemukan kendaraan yang STNK-nya tidak aktif atau tidak sah, termasuk kondisi pajak yang belum atau terlambat dibayar.
Hal ini karena STNK yang tidak sah berarti kendaraan tidak memenuhi ketentuan administrasi lalu lintas.
Selain tilang, pelanggaran ini juga dapat dikenai sanksi denda maksimal hingga Rp500 ribu atau kurungan sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam kondisi tertentu, kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang dalam jangka waktu lama juga berisiko dihapus dari data registrasi kepolisian dan dianggap tidak legal untuk digunakan di jalan.
Aturan ini menegaskan bahwa kewajiban pengendara bukan hanya membayar pajak, tetapi juga memastikan STNK tetap aktif melalui pengesahan berkala setiap tahun.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek masa berlaku STNK agar terhindar dari sanksi tilang maupun masalah hukum di jalan raya.












