Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
Parigi Moutong

Pengembang Perumahan Diminta Libatkan Dinas Perkim Sejak Tahap Perencanaan

28
×

Pengembang Perumahan Diminta Libatkan Dinas Perkim Sejak Tahap Perencanaan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, Nyoman Sudiara. (Zenta Inovasi/Elly/Zy)

Inframe News, Parigi Moutong
Kamis, 26 Februari 2026

Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, Nyoman Sudiara, menekankan pentingnya koordinasi antara pengembang perumahan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sejak awal proses perencanaan pembangunan.

Menurut Nyoman, keterlibatan pemerintah daerah sejak tahap penyusunan dokumen perencanaan hingga master plan diperlukan agar proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, seluruh fasilitas umum yang nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah harus direncanakan secara jelas sejak awal pembangunan.

“Sejak awal harus sudah jelas apa saja yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai fasilitas umum. Jangan sampai setelah kawasan perumahan selesai dibangun, masih ada jalan lingkungan atau drainase yang belum diserahkan sehingga pemerintah tidak dapat melakukan penanganan,” kata Nyoman.

Ia menegaskan, perangkat daerah yang membidangi prasarana, sarana, dan utilitas hanya dapat melakukan pembangunan maupun pemeliharaan apabila aset tersebut telah resmi menjadi milik pemerintah daerah.

“Kalau belum diserahkan, tidak bisa dikerjakan. Itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebagai contoh, Nyoman menyebut sejumlah kawasan perumahan BTN di wilayah Parigi telah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Dengan demikian, pembangunan lanjutan maupun perbaikan fasilitas seperti jalan lingkungan dapat dianggarkan melalui APBD.

Untuk memberikan kepastian hukum, ia berharap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme penyerahan PSU oleh pengembang.

“Harapannya ada Perbup yang mengatur proses penyerahan PSU sehingga pengembang memiliki pedoman yang jelas sejak sebelum pembangunan dimulai,” ujarnya.

Nyoman menambahkan, kewajiban penyediaan dan penyerahan PSU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 yang mengatur tata cara dan persyaratan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *