Inframe News, Parigi Moutong
Senin, 13 Juli 2026
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan penjelasan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, yang digelar di Ruang Rapat DPRD Parigi Moutong, Senin (13/7/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Yusnaeni, S.Sos., yang membacakan sambutan Bupati.
Pada kesempatan itu, Yusnaeni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terus terjalin dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan Kabupaten Parigi Moutong.
“Kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terus terpelihara ini akan menjadi modal berharga dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan daerah ke depannya,” ujarnya saat membacakan sambutan Bupati.
Dalam penjelasannya, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memaparkan lima pokok kebijakan yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Pertama, arah kebijakan ekonomi daerah disusun dengan mengacu pada kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Sulawesi Tengah, sekaligus memperhatikan perkembangan ekonomi makro dan potensi sumber daya lokal yang dimiliki daerah.
Kedua, arah kebijakan keuangan daerah diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber-sumber pendapatan daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pada kebijakan pendapatan daerah ditegaskan bahwa pendapatan daerah merupakan komponen strategis dalam APBD yang berfungsi membiayai belanja daerah, meningkatkan pelayanan publik, mengendalikan defisit anggaran, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Sementara itu, kebijakan belanja daerah dirancang untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan melalui pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Adapun kebijakan pembiayaan daerah diarahkan untuk menjaga keseimbangan fiskal melalui pengelolaan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang mampu menutup defisit anggaran secara berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga menjelaskan bahwa penyusunan PPAS Tahun 2027 bertujuan mewujudkan sinergi antara proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan lintas wilayah maupun lintas sektor, sehingga penggunaan sumber daya pembangunan dapat lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, dokumen KUA-PPAS akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2027.
Mengakhiri penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap dokumen KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat diterima oleh DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.(*)













