Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
ParlemenPolitikSulawesi Tengah

Komisi IV DPRD Sulteng Bahas Aspirasi Usulan Perda Anti LGBT

67
×

Komisi IV DPRD Sulteng Bahas Aspirasi Usulan Perda Anti LGBT

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama OPD, MUI, KPAI, dan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng, Palu, Senin (13/7/2026). (Humas)

Inframe News, Palu
Senin, 13 Juli 2026

Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng, Gedung B Lantai III, Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 80 Palu, Senin (13/7/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Mohammad Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Komisi IV, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, serta dihadiri anggota Komisi IV, yakni Rahmawati M. Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Winiar Hidayat Lamakarate, Sri Atun, dan Baharuddin Sapii.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT melalui aksi unjuk rasa pada 26 Juni 2026.

Turut hadir dalam pertemuan itu perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sulawesi Tengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah, serta Aliansi Masyarakat Tolak LGBT.

Dalam forum tersebut, Komisi IV mendengarkan secara langsung berbagai pandangan dan masukan dari seluruh pihak sebagai bahan pertimbangan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Mohammad Hidayat Pakamundi, menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, MUI Sulawesi Tengah dihadirkan dalam RDP untuk memberikan pandangan dari perspektif keagamaan.

“Kami mengundang MUI karena kami ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya dari perspektif agama. Dalam konteks hukum di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Karena itu, kami memandang perlu membahas persoalan ini secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Hidayat mengatakan Komisi IV juga mencermati munculnya berbagai komunitas LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik maupun media sosial.

Karena itu, DPRD mendorong langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembahasan regulasi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Muara dari pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah terkait LGBT. Di beberapa daerah sudah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut. Tentunya proses ini akan dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.


Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan terhadap perilaku yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat.

Selain itu, Hidayat menyoroti persoalan penyebaran HIV/AIDS di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama melalui langkah pencegahan, edukasi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap berkembangnya komunitas LGBT. Kami siap berada di garda terdepan bersama seluruh pihak untuk mencegah perilaku yang kami nilai menyimpang dan meresahkan di tengah masyarakat, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan dialog, kajian yang komprehensif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap proses pembahasan kebijakan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *