Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
HeadlineHukum KriminalKriminalParigi Moutong

Kasus Narkoba di Parigi Moutong Naik Sepanjang 2025, Polisi Tangani 67 Perkara

97
×

Kasus Narkoba di Parigi Moutong Naik Sepanjang 2025, Polisi Tangani 67 Perkara

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI - Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Istimewa)

Inframenews.id, Parigi Moutong — Penanganan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menunjukkan tren peningkatan selama periode Januari hingga Desember 2025.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mencatat sebanyak 67 laporan polisi terkait kasus narkoba sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Puluhan perkara itu ditangani berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127.

Pasal 112 mengatur perbuatan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika tanpa izin, sementara Pasal 114 berkaitan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika. Adapun Pasal 127 dikenakan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika untuk konsumsi pribadi.

Kepala Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nico Eliezar, mengungkapkan bahwa dari total 67 perkara tersebut, sebanyak 44 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

“Selain itu, satu perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” kata Iptu Nico Eliezar saat konferensi pers di Mapolres Parigi Moutong, Jalan Trans Sulawesi, Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Rabu (31/12/2025) sore.

Penerapan restorative justice tersebut, lanjut Nico, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Kebijakan ini diberlakukan karena barang bukti narkotika yang diamankan berada di bawah satu gram.

“Dalam ketentuan SEMA, penyalahguna dengan barang bukti kecil diarahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” jelasnya.

Selain perkara yang telah P21, sebanyak 13 kasus narkoba saat ini berada pada tahap penyidikan atau tahap satu. Sementara sembilan perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh Satresnarkoba.

Iptu Nico juga membandingkan angka penanganan kasus narkoba dengan tahun sebelumnya. Pada 2024, Polres Parigi Moutong mencatat 49 laporan polisi, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi 67 laporan.

Meski demikian, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan justru mengalami penurunan. Sepanjang 2025, total barang bukti sabu yang disita mencapai 506,73 gram, lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 622,34 gram.

“Kasus yang kami tangani masih didominasi narkotika jenis sabu-sabu, namun tidak menutup kemungkinan adanya penindakan terhadap jenis narkotika lainnya,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait peredaran ganja, obat-obatan terlarang, hingga vape yang mengandung zat narkotika.

Selama tahun 2025, jumlah tersangka kasus narkoba yang ditangani Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mencapai 79 orang, terdiri dari 73 laki-laki dan enam perempuan.

“Kami berharap dukungan dan partisipasi masyarakat agar upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba ke depan dapat berjalan lebih optimal,” tutup Iptu Nico. (*)

Laporan : Multazam | Editor : Ahmad Tamsil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *