Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
BeritaHeadlineParigi Moutong

Fatalitas Laka Lantas di Parigi Moutong Naik Meski Jumlah Kasus Turun Sepanjang 2025

134
×

Fatalitas Laka Lantas di Parigi Moutong Naik Meski Jumlah Kasus Turun Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
Angka kecelakaan selama tahun 2025 di Parigi Moutong menurun, namun angka kematian meningkat. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan berhati-hati saat berlalu lintas. (Istimewa)

Inframenews.id, Parigi Moutong – Sepanjang tahun 2025, jumlah kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Parigi Moutong tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, penurunan tersebut tidak berbanding lurus dengan angka korban jiwa yang justru menunjukkan tren peningkatan.

Data Satuan Lalu Lintas Polres Parigi Moutong mencatat, pada 2024 terjadi 140 peristiwa kecelakaan lalu lintas.

Angka itu menurun menjadi 136 kejadian pada 2025 atau turun sekitar tiga persen.

Meski demikian, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan.

Jika pada 2024 tercatat 66 orang meninggal dunia, maka pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 72 orang atau naik sekitar sembilan persen.

Kasat Lantas Polres Parigi Moutong, Iptu Dwiwahyu Sagita Ramadhan, mengatakan penurunan jumlah kejadian belum mampu menekan tingkat fatalitas kecelakaan.

“Jumlah kasus memang menurun, tetapi tingkat fatalitas kecelakaan justru meningkat,” ujar Dwiwahyu saat konferensi pers di Mako Polres Parigi Moutong, Jalan Trans Sulawesi, Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Rabu (31/12/2025).

Selain korban meninggal dunia, jumlah korban luka berat juga mengalami peningkatan. Pada 2024, korban luka berat tercatat sebanyak 79 orang, sementara pada 2025 naik menjadi 81 orang atau bertambah sekitar tiga persen.

Sebaliknya, korban luka ringan menunjukkan penurunan dari 139 orang pada 2024 menjadi 130 orang pada 2025.

Dari sisi penanganan perkara, Satlantas Polres Parigi Moutong pada 2024 menangani 140 kasus kecelakaan.

Dari jumlah tersebut, satu perkara dinyatakan lengkap atau P21, 32 perkara dihentikan melalui mekanisme SP3, sementara sebagian besar diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Pendekatan restorative justice, lanjut Dwiwahyu, dilakukan sejalan dengan kebijakan pimpinan Polri yang mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa mengesampingkan aspek hukum.

Di sisi lain, terdapat sejumlah kasus menonjol yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Salah satunya kasus tabrak lari di Desa Toga yang sempat dipersoalkan keluarga korban dan disebut sebagai dugaan pembunuhan.

“Setelah dilakukan pendalaman, peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tabrak lari dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Palu Barat, Polresta Palu itu.

Kasus lain yang juga masih ditangani berada di wilayah Tinombo Selatan.

Memasuki tahun 2025, dari total 136 perkara kecelakaan lalu lintas, satu perkara telah dinyatakan P21, sebanyak 46 perkara dihentikan melalui SP3, dan 78 perkara diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

Sementara enam perkara lainnya masih dalam proses penanganan, dengan empat kasus mengarah pada penyelesaian kekeluargaan.

Adapun dua perkara naik ke tahap penyidikan, masing-masing terjadi di Desa Boyantongo, Kecamatan Bolano, serta Desa Sausu Taliabo.

Satlantas Polres Parigi Moutong kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan disiplin dan kepatuhan berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan, khususnya yang berujung pada korban jiwa. (*)

Laporan : Multazam | Editor : Ahmad Tamsil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *