Inframenews, Palu
Jumat, 16 Oktober 2026
Polda Sulawesi Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara kericuhan yang terjadi di kawasan PT Astima Konstruksi, Kabupaten Morowali, Sabtu, 3 Oktober 2026 lalu.
Keempat tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidik terdiri atas tiga warga negara asing asal China berinisial CY, LH, GH, serta satu warga negara Indonesia berinisial JL.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menyampaikan penetapan tersangka berdasar pada temuan alat bukti serta bukti permulaan yang cukup dari hasil penyidikan secara intensif.
Proses penyidikan perkara kericuhan ini ditangani secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng berkolaborasi bersama jajaran Satreskrim Polres Morowali.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain rekaman video pengerusakan, satu bilah senjata tajam parang, serta satu unit alat berat ekskavator bernomor lambung 015.
Tersangka CY, LH, GH, dan JL dijerat dengan Pasal 521 KUHP tentang pengerusakan serta Pasal 262 KUHP terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kabidhumas menegaskan keikutsertaan para tersangka dalam aksi pengerusakan fasilitas diperkuat oleh keterangan saksi-saksi di lokasi serta bukti rekaman elektronik.
Seluruh tersangka kini resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Sulteng guna mempermudah proses penyidikan serta pengembangan penanganan perkara lebih lanjut.
Polda Sulteng berkomitmen menindak tegas setiap tindakan kriminalitas dan pelanggaran hukum di kawasan industri vital demi menjamin kondusivitas keamanan daerah Morowali.
Langkah hukum tegas ini diharapkan memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya potensi konflik kericuhan serupa di area operasional perusahaan lainnya.(*)













