Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukum KriminalKriminalParigi Moutong

Kekerasan Anak di Parigi Moutong Meningkat, Korban Mayoritas Usia Dini

119
×

Kekerasan Anak di Parigi Moutong Meningkat, Korban Mayoritas Usia Dini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi anak korban kekerasan. (Foto: X/ Kemen PPPA)

Inframenews.id, Parigi Moutong – epolisian Resor Parigi Moutong mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, dalam pemaparan akhir tahun yang berlangsung di Mako Polres Parigi Moutong, Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Rabu (31/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim turut didampingi pejabat utama Polres Parigi Moutong yang baru menjabat, di antaranya Kasi Humas Iptu Arbit, Kasat Lantas Iptu Dwiwahyu Sagita Ramadan, serta Kasat Narkoba Iptu Nico Eliezar.

Iptu Anugerah menjelaskan, sepanjang 2025 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima dan menangani sebanyak 55 laporan kasus.

“Dari total tersebut, 24 perkara telah diselesaikan, sedangkan 27 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penanganan hukum,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sebagian besar korban dalam perkara kekerasan yang ditangani merupakan anak-anak dengan usia relatif sangat muda.

“Mayoritas korban berusia di bawah 15 tahun,” ungkapnya.

Selain itu, pelaku kekerasan terhadap anak umumnya berasal dari lingkaran terdekat korban.

“Pelaku sering kali orang yang dikenal korban, seperti keluarga atau pihak yang memiliki hubungan dekat,” tambahnya.

Jika ditarik ke belakang, pada tahun 2024 Unit PPA Polres Parigi Moutong mencatat 40 kasus kekerasan terhadap anak. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan capaian kasus pada tahun 2025.

Adapun rincian kasus pada 2024 meliputi 28 perkara asusila, lima kasus penganiayaan anak, empat kasus kekerasan dalam rumah tangga, satu tindak pidana perdagangan orang, serta dua kasus membawa lari anak di bawah umur. Dari keseluruhan data itu, kasus asusila tercatat paling dominan.

Peningkatan jumlah kasus kekerasan ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat anak-anak merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus.

Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga dapat segera ditangani dan tidak terus berulang.(*)

Laporan : Mizwar | Editor : Ahmad Tamsil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *