Inframe News, Parigi Moutong
Selasa, 24 Februari 2026
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) aktif mengawal proses reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Tahapan tersebut dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan dokumen perencanaan pembangunan memenuhi ketentuan sebelum dievaluasi pemerintah yang lebih tinggi.
Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (PIPW) Bappelitbangda Parigi Moutong, Nyoman Sudiara ST, mengatakan setiap OPD perlu berkoordinasi secara intensif dengan Inspektorat agar proses reviu berjalan sesuai jadwal.
Menurutnya, hasil reviu APIP menjadi salah satu syarat penting dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan daerah.
“Kami mendorong OPD untuk aktif mengawal proses reviu APIP karena sangat menentukan kelengkapan dan kelayakan dokumen perencanaan,” ujar Nyoman.
Ia menjelaskan, sejumlah dokumen strategis, mulai dari Rencana Kerja (Renja), Rencana Strategis (Renstra), hingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), harus melalui reviu Inspektorat sebelum ditandatangani oleh Bappelitbangda.
Nyoman menegaskan, tanpa adanya hasil reviu APIP, dokumen perencanaan seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) belum dapat diproses ke tahap evaluasi di tingkat provinsi.
“Kalau belum ada reviu APIP dari Inspektorat, maka RKPD dan RPJMD belum bisa dievaluasi. Jadi ini merupakan tahapan yang tidak bisa dilewati,” tegasnya.
Karena itu, Bappelitbangda berharap setiap OPD tidak hanya menunggu proses berjalan, tetapi turut proaktif berkoordinasi dengan Inspektorat agar seluruh tahapan reviu dapat diselesaikan tepat waktu.
Menurut Nyoman, penguatan pengendalian melalui mekanisme reviu APIP merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh dokumen pembangunan daerah tersusun secara akuntabel, sesuai regulasi, dan siap dievaluasi pada tahap selanjutnya.(*)













