Inframenews.id, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-II Tahun Kedua di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Rabu (25/2/2026).
Salah satu agenda utama dalam paripurna tersebut adalah pemberhentian Aristan, S.Pt dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2024–2029.
Pemberhentian tersebut merupakan kebijakan internal Partai NasDem yang disampaikan melalui mekanisme kelembagaan DPRD.
Seiring dengan keputusan itu, rapat paripurna juga menetapkan Arnila M. Ali sebagai calon pengganti Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan partai politik pengusung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang alat kelengkapan dewan dan unsur pimpinan DPRD.
Selain agenda pergantian pimpinan, paripurna juga membahas penetapan perubahan jadwal kegiatan Masa Persidangan Kedua Tahun Kedua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat berlangsung tertib dan menjadi bagian dari dinamika kelembagaan DPRD dalam memastikan keberlanjutan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran tetap berjalan optimal.(*)












