Inframenews.id, Palu – Kamis, 4 Juni 2026
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja untuk mengkaji sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang diproyeksikan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Kegiatan tersebut berlangsung di Baruga Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (4/6/2026), dan dipimpin langsung Ketua BAPEMPERDA DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu.
Rapat turut dihadiri Wakil Ketua BAPEMPERDA Abdul Rahman, Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandy Adi Prabowo, anggota DPRD Yusuf, perwakilan organisasi perangkat daerah terkait, serta tenaga ahli BAPEMPERDA.
Dalam pertemuan tersebut, BAPEMPERDA melakukan pembahasan awal terhadap sejumlah usulan Raperda inisiatif yang diajukan oleh masing-masing komisi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Pembahasan dilakukan untuk menyaring sekaligus menentukan skala prioritas terhadap usulan regulasi yang dinilai paling dibutuhkan masyarakat serta selaras dengan arah pembangunan daerah dan kebijakan pemerintah pusat.
Ketua BAPEMPERDA DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tahapan awal dalam proses penyusunan Raperda inisiatif yang akan dibahas lebih lanjut pada tahun 2027.
“Hari ini kami melakukan kajian dan penyaringan terhadap sejumlah usulan Raperda dari setiap komisi. Selanjutnya usulan-usulan tersebut akan dibahas secara lebih mendalam untuk menentukan mana yang menjadi prioritas dan mana yang masih memerlukan pengkajian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan arahan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan peraturan daerah harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan yang sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah maupun kebijakan nasional.
Ia menambahkan, sejumlah usulan Raperda yang menjadi bahan pembahasan dalam rapat tersebut meliputi Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian, Raperda tentang Penguatan Tata Kelola Pertambangan Batuan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Sri Indraningsih menegaskan setiap usulan regulasi akan melalui proses kajian yang komprehensif agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Selain aspek kebutuhan masyarakat, kemampuan keuangan daerah juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan prioritas pembentukan peraturan daerah.
“Setiap Raperda yang akan dilahirkan harus memiliki urgensi yang jelas, memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta didukung oleh kemampuan anggaran daerah sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan,” katanya.
Melalui rapat kerja tersebut, BAPEMPERDA DPRD Sulawesi Tengah berharap proses pembentukan peraturan daerah ke depan semakin berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan mampu menjadi instrumen yang mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tengah.












