Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
HeadlineHukum KriminalKriminalParigi Moutong

Curi 70 Kilogram Ikan Milik Warga, Pria di Torue Resmi Ditahan Polisi

29
×

Curi 70 Kilogram Ikan Milik Warga, Pria di Torue Resmi Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI

Inframenews.id, Parigi Moutong – Jumat, 12 Juni 2026

Seorang pria berinisial RZ (40) resmi ditahan oleh penyidik Polsek Torue setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian puluhan kilogram ikan laut milik warga di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.

Penahanan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA oleh Kanit Reskrim Polsek Torue, IPDA I Wayan Oko Adnyana, SH, bersama personel Unit Reskrim setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian satu fiber berisi ikan laut mentah berbagai jenis dengan berat sekitar 70 kilogram yang terjadi pada Rabu (10/6/2026) di Dusun IV, Desa Tolai, Kecamatan Torue.

Peristiwa itu sempat meresahkan masyarakat karena menyebabkan kerugian bagi korban yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor perikanan.

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Torue langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni 28 kilogram ikan laut mentah berbagai jenis, satu karung berwarna putih list biru, serta satu unit fiber berwarna putih tanpa tutup bertuliskan “GSM” berwarna hijau.

Kapolsek Torue, IPTU Ramlin, mengatakan penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Torue. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegas IPTU Ramlin.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka.

Saat ini tersangka RZ masih menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti respons cepat Polsek Torue dalam menangani laporan masyarakat sekaligus memastikan setiap pelanggaran hukum diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *