Inframe News, Palu
Selasa, 21 Juli 2026
Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., menegaskan komitmennya mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Menurut Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, Perda tersebut harus menjadi instrumen nyata untuk memperkuat kualitas pendidikan Islam, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan sumber daya manusia berbasis nilai-nilai keagamaan.
“Pesantren adalah benteng akhlak, pusat ilmu, dan kekuatan peradaban. Karena itu, Perda ini harus benar-benar diimplementasikan agar mampu mendorong kemajuan pesantren sekaligus meningkatkan kesejahteraan umat,” ujar Bunda Wiwik.
Ia menilai keberadaan Perda Nomor 8 Tahun 2022 merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang telah lama berkontribusi mencetak generasi berakhlak mulia, berilmu, dan berdaya saing.
Menurutnya, implementasi Perda tidak cukup berhenti pada aspek regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui program nyata yang menyentuh kebutuhan pesantren.
Program tersebut antara lain pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, bantuan sarana dan prasarana, pemberdayaan ekonomi pesantren, penguatan fungsi dakwah, hingga kerja sama lintas sektor.
Bunda Wiwik juga menilai monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perda perlu dilakukan secara berkala agar setiap program berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi pondok pesantren di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda sekaligus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, dukungan pemerintah daerah harus dilakukan secara berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang kemudian dijabarkan melalui regulasi daerah.
Bunda Wiwik mendorong sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat untuk memperkuat ekosistem pesantren.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong pesantren berkembang menjadi pusat pendidikan yang mandiri dan modern tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman.
“Tujuan kita bersama adalah melahirkan santri yang berakhlak mulia, berilmu, berprestasi, serta menjadikan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mandiri, modern, dan mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” katanya.
Melalui implementasi Perda tersebut, Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berharap pesantren semakin kuat sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Pesantren juga diharapkan menjadi pilar penting dalam mewujudkan Sulawesi Tengah yang maju, sejahtera, dan bermartabat.(*)













