Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
Kota PaluParlemenPKSPolitikSulawesi Tengah

Bunda Wiwik Dorong Anggaran Ketahanan Keluarga di KUA-PPAS 2027

27
×

Bunda Wiwik Dorong Anggaran Ketahanan Keluarga di KUA-PPAS 2027

Sebarkan artikel ini
Bunda Wiwik mendorong penguatan anggaran ketahanan keluarga dalam KUA-PPAS Sulawesi Tengah 2027 sebagai dasar implementasi Perda Nomor 14 Tahun 2019.

Inframenews, Palu
Jumat, 7 Agustus 2026

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, mendorong penguatan anggaran ketahanan keluarga dalam KUA-PPAS Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2027.

Dorongan tersebut disampaikan Bunda Wiwik yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah untuk memastikan Perda Nomor 14 Tahun 2019 dapat diimplementasikan secara berkelanjutan.

Menurutnya, dukungan anggaran bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi merupakan konsekuensi hukum untuk menjalankan pembangunan ketahanan keluarga di Sulawesi Tengah.

“Perda Nomor 14 Tahun 2019 telah memberikan landasan hukum yang jelas mengenai pembangunan ketahanan keluarga. Karena itu, dukungan anggaran dalam KUA-PPAS Tahun 2027 menjadi konsekuensi yuridis yang tidak dapat diabaikan,” ujar Bunda Wiwik.

Ia menjelaskan, Pasal 44 Perda Nomor 14 Tahun 2019 mengatur pendanaan pembangunan ketahanan keluarga yang bersumber dari APBD serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran secara berkelanjutan setiap tahun.

Bunda Wiwik juga menyebut pembangunan ketahanan keluarga telah terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan daerah melalui RPJMD, RPJPD, dan rencana kerja pemerintah daerah.

“Artinya, keberlanjutan program ketahanan keluarga tidak boleh terhenti. Perencanaan sudah diatur dalam perda, sehingga penganggarannya pun harus mengikuti secara konsisten,” katanya.

Dalam telaah penganggaran yang disusunnya, Bunda Wiwik memetakan sejumlah OPD yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2019.

Sedikitnya terdapat tiga OPD yang menjadi pengampu utama dalam rancangan KUA-PPAS 2027, yakni DP3A, DP2KB, dan Dinas Sosial Sulawesi Tengah.

Ketiga OPD tersebut memiliki program yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, penguatan fungsi keluarga, pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan perlindungan sosial.

Bunda Wiwik berharap pembahasan KUA-PPAS 2027 memberikan ruang yang memadai bagi program-program ketahanan keluarga.

Ia menilai implementasi Perda Nomor 14 Tahun 2019 tidak boleh berhenti sebagai regulasi, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

“Ketahanan keluarga merupakan fondasi pembangunan daerah. Ketika keluarga mampu menjalankan fungsi pendidikan, perlindungan, ekonomi, sosial, dan pembinaan karakter dengan baik, maka kualitas sumber daya manusia juga akan meningkat,” pungkasnya.

Bunda Wiwik menegaskan dukungan anggaran untuk ketahanan keluarga merupakan investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kemajuan Sulawesi Tengah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *