Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
ParlemenSulawesi Tengah

DBH Kurang Bayar Dibahas, Sulteng Tunggu Regulasi Baru

21
×

DBH Kurang Bayar Dibahas, Sulteng Tunggu Regulasi Baru

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim bersama jajaran Pemprov Sulteng mengikuti pertemuan dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Rabu (19/8/2026), membahas tindak lanjut revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.

Inframenews, Palu
Kamis, 20 Agustus 2026

Pembahasan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar menjadi perhatian Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tengah menyusul dampak kebijakan pemerintah pusat terhadap kemampuan fiskal daerah.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah diminta tetap mengutamakan belanja pegawai serta melakukan efisiensi terhadap perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan bantuan kepada instansi vertikal.

Porsi kurang bayar DBH yang dibahas mencapai sekitar Rp5 triliun, dengan 20 persen diarahkan untuk daerah penghasil.

Sementara sisa sekitar Rp4 triliun akan dialokasikan kepada daerah yang membutuhkan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pembayaran kurang bayar DBH juga harus mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang APBN serta besaran defisit negara.

Mekanisme pembayaran sementara secara regulasi dan implementasi juga tengah dibahas agar dapat dilaksanakan sembari menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN.

Dalam pembahasan anggaran 2027, pemerintah daerah juga diingatkan agar tidak memaksakan penyusunan anggaran terlalu besar tanpa dukungan pembiayaan yang jelas.

Namun, ruang perubahan anggaran tetap perlu disiapkan apabila terdapat pergeseran maupun tambahan anggaran dari pemerintah pusat.

Administrasi dan perencanaan juga perlu dipersiapkan untuk program yang belum memiliki sumber pembiayaan sehingga dapat segera ditindaklanjuti ketika dukungan anggaran tersedia.

Sementara itu, regulasi mengenai besaran kurang salur yang akan diberikan kepada daerah masih dalam pembahasan.

Besaran tersebut diupayakan dapat ditetapkan sebelum APBD 2027 ditetapkan sehingga pemerintah daerah memiliki kepastian dalam menyusun kebijakan fiskal.

Royalti Menjadi Dasar Perhitungan

Pembahasan juga menyoroti besaran royalti yang dibayarkan perusahaan sesuai dengan jumlah produksi atau ekstraksi sumber daya mineral yang dihasilkan.

Data mengenai besaran hasil tambang yang menjadi dasar perhitungan royalti masih perlu disinkronkan berdasarkan rekomendasi Kementerian ESDM.

Besaran royalti tersebut dapat menjadi salah satu komponen penting dalam menentukan hak daerah melalui skema DBH.

Sementara Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak termasuk dalam komponen DBH royalti mineral dan batu bara.

Untuk iuran tetap, pembahasan juga mencakup skema pembagian yang berkaitan dengan daerah penghasil dan wilayah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks hilirisasi, Sulawesi Tengah memiliki peluang memperoleh dukungan anggaran khusus bagi daerah penghasil dan pengolah.

Namun, kebijakan tersebut membutuhkan keputusan dari kementerian teknis serta koordinasi antarkementerian agar dapat direalisasikan.

Tarif Royalti Berpeluang Disesuaikan

Besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari royalti juga dapat menjadi ruang kebijakan pemerintah melalui penyesuaian tarif.

Penyesuaian tersebut harus mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan perusahaan, serta iklim investasi agar tidak mengganggu keberlanjutan industri.

Sementara besaran kurang bayar DBH yang akan diterima daerah masih menunggu keputusan Menteri Keuangan berikutnya.

Besaran tersebut dapat berubah apabila terdapat tambahan pagu dalam APBN yang disiapkan pemerintah pusat.

Dalam pembahasan DBH, daerah penghasil juga dipahami sebagai wilayah yang memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas eksploitasi sumber daya alam sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun besaran royalti yang menjadi dasar perhitungan dapat dikonfirmasi melalui Kementerian ESDM berdasarkan data produksi dan ketentuan penetapan daerah penghasil.

Bagi Sulawesi Tengah, kepastian mengenai kurang bayar dan formula DBH menjadi penting untuk menjaga kapasitas fiskal daerah serta keberlanjutan pembangunan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *