Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
ParlemenPKSPolitikSulawesi Tengah

Bunda Wiwik Tekankan Pengawalan Implementasi hingga Aturan Turunan

29
×

Bunda Wiwik Tekankan Pengawalan Implementasi hingga Aturan Turunan

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah.

Inframenews, Palu
Sabtu, 22 Agustus 2026

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, menegaskan implementasi Perda TJSL harus dikawal hingga aturan turunannya diterbitkan.

Bunda Wiwik menilai penetapan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha menjadi Perda merupakan langkah penting bagi pembangunan daerah.

Namun, ia mengingatkan pekerjaan DPRD tidak berhenti setelah regulasi tersebut disahkan.

“Yang paling penting sekarang adalah implementasinya. Jangan sampai kita capek-capek membahas dan memperjuangkan Perda, setelah ditetapkan justru berhenti di atas kertas,” ujar Bunda Wiwik, Kamis (11/8/2026).

Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng itu, pembentukan regulasi membutuhkan proses panjang sehingga implementasinya harus dipastikan berjalan efektif.

Ia menyoroti masih adanya regulasi daerah yang telah ditetapkan, tetapi aturan pelaksana seperti Peraturan Gubernur belum segera diterbitkan.

“Begitu banyak Perda yang dihasilkan, tetapi Peraturan Gubernur atau aturan turunannya tidak turun-turun. Ini yang harus kita kawal bersama,” tegasnya.

Bunda Wiwik mengatakan keberhasilan regulasi tidak cukup diukur dari jumlah Perda yang berhasil ditetapkan pemerintah dan DPRD.

Menurutnya, ukuran utama keberhasilan regulasi adalah kemampuannya menjawab persoalan masyarakat dan menghasilkan perubahan yang konkret.

“Jangan hanya mengejar sesuatu yang bombastis. Kepala daerah harus lebih banyak menghadirkan kebijakan yang strategis, implementatif dan benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” katanya.

Dalam konteks Perda TJSL, ia mendorong tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha diarahkan pada program yang memberikan manfaat terukur bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Ia juga meminta pemerintah daerah, DPRD, badan usaha dan pemangku kepentingan memperkuat sinergi dalam pelaksanaan regulasi tersebut.

Pengawasan, lanjutnya, diperlukan agar program TJSL tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Sebagai Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga DPW PKS Sulawesi Tengah, Bunda Wiwik juga menekankan pentingnya memastikan manfaat pembangunan menyentuh keluarga dan kelompok masyarakat yang membutuhkan.

“Perda ini harus menjadi instrumen untuk menghadirkan manfaat nyata. Jangan berhenti pada penetapan regulasi. Setelah ini, implementasi dan pengawasannya harus berjalan,” pungkasnya.

Dengan ditetapkannya Perda TJSL, pemerintah daerah diharapkan segera menyiapkan aturan teknis agar tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha berjalan terarah, terukur, dan transparan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *