Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
Kota PaluParlemenPolitikSulawesi Tengah

Komisi IV DPRD Sulteng Soroti Rekrutmen dan Hak Pekerja CPM

31
×

Komisi IV DPRD Sulteng Soroti Rekrutmen dan Hak Pekerja CPM

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Sulteng berdialog dengan manajemen PT CPM saat monitoring ketenagakerjaan dan penerapan K3 di Palu, Rabu (26/8/2026).

Inframenews, Palu
Kamis, 27 Agustus 2026

Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan monitoring ke PT Citra Palu Minerals (CPM) untuk mengawasi pelaksanaan ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

Kegiatan monitoring berlangsung di Aula Gedung PT CPM, Palu, Rabu (26/8/2026), dan diterima jajaran manajemen perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, Dr. Awaluddin, S.Sos., M.P.A., politikus PAN sekaligus jajaran Komisi IV DPRD Sulteng, menyampaikan sejumlah perhatian terkait perlindungan tenaga kerja.

Menurutnya, monitoring merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin memastikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat, terutama putra-putri daerah yang memenuhi kualifikasi,” ujar Awaluddin.

Ia meminta manajemen PT CPM menjelaskan secara rinci mekanisme seleksi, persyaratan penerimaan, serta keterbukaan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

Menurutnya, proses rekrutmen harus memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan yang memenuhi persyaratan.

Komisi IV Soroti Perlindungan Pekerja
Selain rekrutmen, Komisi IV DPRD Sulteng menyoroti perlindungan hak pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja.

Awaluddin mempertanyakan mekanisme pemenuhan hak pekerja, termasuk santunan dan perlindungan bagi keluarga apabila kecelakaan kerja menyebabkan pekerja meninggal dunia.

Menurutnya, perusahaan bertanggung jawab memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan program jaminan sosial yang berlaku.

“Perusahaan harus memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan dan program jaminan sosial,” katanya.

Komisi IV juga meminta penjelasan mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 di lingkungan perusahaan.

Pembahasan mencakup sistem pengawasan keselamatan, prosedur operasional, pelatihan pekerja, serta langkah mitigasi terhadap berbagai risiko pekerjaan.

“Keselamatan kerja bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten untuk melindungi setiap pekerja dari potensi risiko di lapangan,” tegas Awaluddin.

Ia menekankan standar K3 harus diterapkan secara menyeluruh dan menjadi budaya kerja di setiap lini operasional perusahaan.

Dorong Hubungan Industrial Harmonis
Komisi IV DPRD Sulteng berharap monitoring tersebut memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan dunia usaha.

Sinergi tersebut dinilai penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

DPRD juga mendorong agar aktivitas perusahaan tetap mengedepankan aspek keselamatan, keadilan, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Kegiatan monitoring ditutup dengan diskusi dan penyampaian masukan Komisi IV kepada manajemen PT CPM.

Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan dan perlindungan hak pekerja di Sulawesi Tengah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *