Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
ParlemenSulawesi Tengah

DPRD dan Pemprov Sulteng Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

24
×

DPRD dan Pemprov Sulteng Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemprov Sulteng menandatangani nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng di Palu, Jumat (28/8/2026).(Humas DPRD)

Inframenews, Palu
Jumat, 28 Agustus 2026

DPRD Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jumat (28/8/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng H. Syarifudin Hafid dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim.

Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Pembahasan perubahan KUA-PPAS sebelumnya dilakukan secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim mengatakan kesepakatan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengelola anggaran daerah.

“Kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Sulteng diharapkan dapat memperkuat sinergi kedua lembaga. Hal ini penting untuk menghadapi berbagai dinamika ekonomi dan memenuhi kebutuhan pembangunan daerah guna mencapai kesejahteraan masyarakat,” ujar Arus.

Menurut Arus, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah.

Penyesuaian tersebut mencakup perubahan asumsi pendapatan dan belanja serta kebutuhan terhadap program prioritas yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026.

Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi terhadap proses pembahasan yang telah dilakukan bersama DPRD Sulteng.

Ia menegaskan pembahasan anggaran tidak sekadar menjadi proses administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan anggaran memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Anwar.

Nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Anwar berharap program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, persetujuan perubahan KUA-PPAS merupakan langkah awal yang penting sebelum seluruh tahapan perubahan APBD 2026 diselesaikan.

“Proses ini masih panjang, namun setidaknya adanya persetujuan ini adalah langkah awal yang baik sebagai bagian dari bukti tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *