Inframenews, Parigi Moutong
Sabtu, 29 Agustus 2026
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mempercepat penyertifikatan aset tanah milik daerah sebagai langkah pengamanan hukum dan penertiban administrasi aset hingga 2028.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi percepatan penyertifikatan aset tanah pemerintah daerah dan penyerahan PSU yang dipimpin Sekretaris Daerah Parigi Moutong Zulfinasran, Jumat (28/8/2026).
Rakor tersebut merupakan tindak lanjut surat Pimpinan KPK RI Nomor B/5249/KSP.00/70-75/08/2026 tanggal 24 Agustus 2026 tentang kerja sama pencegahan korupsi sektor pertanahan.
Zulfinasran meminta seluruh kepala Perangkat Daerah segera menginventarisasi dan memetakan aset tanah yang berada dalam pengawasan masing-masing instansi.
Inventarisasi terutama menyasar aset tanah yang belum memiliki sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Pemkab Parigi Moutong juga menghadapi sejumlah kendala dalam proses penyertifikatan, termasuk ketiadaan alas hak dan belum jelasnya batas bidang tanah.
Untuk mengatasi kendala tersebut, setiap Perangkat Daerah diminta membentuk tim teknis penyelamatan aset di internal masing-masing.
Tim tersebut bertugas menelusuri dokumen legal, memverifikasi sejarah dan asal-usul tanah, serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
Seluruh proses percepatan penyertifikatan akan mengacu pada Roadmap Pengamanan Aset Daerah dengan target penyelesaian secara menyeluruh pada 2028.
Capaian masing-masing Perangkat Daerah akan dievaluasi secara berkala dan dilaporkan secara sistematis kepada KPK RI melalui MCSP dengan pendekatan Risk Based Surveillance.
Selain aset tanah, Pemkab Parigi Moutong juga mendorong percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Penyerahan PSU dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan pemeliharaan fasilitas umum yang menjadi kewajiban pengembang perumahan.
Dinas Komunikasi dan Informatika juga diminta menyajikan perkembangan pengamanan aset secara transparan melalui berbagai kanal resmi pemerintah daerah.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Parigi Moutong menegaskan komitmen memperkuat pengamanan hukum, administrasi, dan pengelolaan aset daerah secara tertib dan akuntabel.(*)













