Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
ParlemenPolitikSulawesi Tengah

Komisi IV DPRD Sulteng Bahas Perubahan Perda Kesehatan

24
×

Komisi IV DPRD Sulteng Bahas Perubahan Perda Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Sulteng bersama Tim Penyusun membahas Naskah Akademik dan Ranperda perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan di Palu, Kamis (3/9/2026).(Humas Set. DPRD Sulteng)

Inframenews, Palu
Jumat, 4 September 2026

Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat lanjutan penyusunan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi IV Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu, Kamis (3/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi, SE., bersama Wakil Ketua Komisi IV, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., MH.

Rapat tersebut turut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Sulteng, tenaga ahli dan Tim Penyusun Naskah Akademik.

Pembahasan difokuskan pada penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi IV.

Ranperda tersebut mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Sulawesi Tengah.

Penyusunan Naskah Akademik menjadi tahapan penting untuk memastikan perubahan regulasi memiliki landasan akademis, yuridis dan sosiologis yang kuat.

Landasan tersebut diperlukan agar perubahan Perda dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan kesehatan masyarakat di Sulawesi Tengah.

Melalui rapat lanjutan tersebut, Komisi IV bersama tim penyusun terus mematangkan substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Pembahasan selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Sulteng memastikan regulasi bidang kesehatan dapat disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan memiliki dasar hukum yang kuat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *