Inframenews, Parigi Moutong
Selasa, 6 Oktober 2026
Polsek Sausu mengamankan seorang pria berinisial NR (29) yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Selasa (6/10/2026).
NR yang merupakan warga Desa Sausu Trans diamankan sekitar pukul 18.30 WITA di Dusun I Desa Taliabo oleh Kapolsek Sausu IPTU Arbit bersama Kanit Reskrim dan tiga personel.
Dalam pengamanan tersebut, polisi menemukan 11 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp180.000, dua korek gas, satu alat bong, satu dompet kecil, serta dua telepon seluler merek Redmi dan Samsung.
Kapolsek Sausu IPTU Arbit mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sausu.
Ia menegaskan setiap informasi maupun temuan terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
IPTU Arbit juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat bersama kepolisian diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Satresnarkoba Polres Parigi Moutong selanjutnya akan mendalami barang bukti dan keterangan terduga pelaku untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)













