Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
HeadlineHukumHukum KriminalKriminalMorowali Utara

Polres Morowali Utara Tangkap 3 Pengedar dan Sita 64,64 Gram Sabu

18
×

Polres Morowali Utara Tangkap 3 Pengedar dan Sita 64,64 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil menggagalkan peredaran 64,64 gram sabu dan mengamankan 3 pelaku (I, T, dan F) di wilayah Petasia dan Petasia Timur. (Humas Polres Morowali Utara)

Inframenews, Morowali Utara
Senin, 12 Oktober 2026

Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satresnarkoba, polisi berhasil menangkap tiga pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti berupa sabu seberat total 64,64 gram bruto.

Pengungkapan kasus tersebut dibeberkan langsung oleh Wakapolres Morowali Utara, Kompol Charles B.N. Karimar, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., di Gedung Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Senin (12/10/2026).

Kompol Charles menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dalam dua operasi terpisah. Pada akhir September 2026, petugas membekuk dua pelaku berinisial I (26) dan T alias U (33) di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, dengan menyita 2 paket sabu seberat 56,76 gram.

Selanjutnya pada Jumat (9/10/2026), polisi menangkap pelaku berinisial F (32) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia. Dari tangan F, petugas menyita 1 paket sabu seberat 7,88 gram, dua unit timbangan digital, dan satu unit ponsel.

“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus menindaklanjuti program prioritas Bapak Presiden dan Bapak Kapolri,” tegas Kompol Charles mewakili Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidi Anthonius Weken, S.I.K.

Tercatat sejak Januari hingga Oktober 2026, Polres Morowali Utara telah mengamankan 52 tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai 676,22 gram. Sebagian kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan intensif.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *