Inframenews, Parigi Moutong
Kamis, 15 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memfasilitasi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 guna memberikan kepastian hukum atas dokumen perkawinan masyarakat di Auditorium Parimo, Kamis, 15 Oktober 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, membacakan sambutan Bupati yang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi Pemkab, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama setempat.
Bupati menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperluas akses pelayanan hukum serta mengapresiasi kolaborasi seluruh instansi yang terlibat dalam menyukseskan program kepastian administrasi keluarga ini.
Pemkab Parimo mengimbau seluruh masyarakat meningkatkan kesadaran pentingnya pencatatan perkawinan legal demi memberikan jaminan kepastian hukum serta perlindungan penuh terhadap hak-hak seluruh anggota keluarga.
Kepala Kantor Kemenag Parimo, H. As’ad Latopada, menekankan pentingnya perhatian bersama bagi warga yang belum memiliki dokumen nikah resmi agar memperoleh hak keaksahan hukum sesuai ketentuan.
Plt Kabag Kesra Parimo, H. Marzuk Hululo, melaporkan target awal 50 pasangan tersaring menjadi 25 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti persidangan terpadu.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran anggota DPRD, Asisten I Setda, Ketua Pengadilan Agama, Ketua MUI, para camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat Parigi Moutong.
Pemkab Parigi Moutong berharap sidang isbat nikah terpadu ini semakin memudahkan warga memperoleh pelayanan hukum serta memperkuat kesadaran pentingnya legalitas perkawinan dalam kehidupan berbangsa.(*)













