Inframenews, Parigi Moutong
Senin, 19 Oktober 2026
Personel gabungan Polres Parigi Moutong menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Penegakan Hukum Narkoba di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu sore, 17 Oktober 2026.
Dalam penindakan di dua lokasi berbeda tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan lima orang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu bernisial ZU (39), MF (19), IK (34), RA (28), dan GR (31).
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita belasan bungkus plastik klip bening kosong, puluhan potongan pipet, belasan korek api, telepon genggam, serta delapan set alat isap bong.
Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan. Keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana narkotika masih terus didalami pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., menegaskan bahwa operasi KRYD merupakan komitmen nyata kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Parimo.
IPTU Nicho mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif membantu kepolisian menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkoba, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah permukiman.
Polres Parigi Moutong menegaskan penanganan kasus dilakukan transparan berpatokan pada alat bukti. Status hukum kelima orang terduga akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik secara profesional dan akuntabel.
Melalui pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan, Polres Parigi Moutong terus memperkuat sinergi bersama warga demi mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, kondusif, serta terbebas dari ancaman peredaran narkotika.(*)













