Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
HukumHukum KriminalKriminalParlemenPolitikSulawesi Tengah

Komisi I DPRD Sulteng Matangkan Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Dan ASN

12
×

Komisi I DPRD Sulteng Matangkan Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Dan ASN

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, S.H., C.E.S. memimpin Uji Publik Ranperda Bantuan Hukum di Sritti Convention Hall Palu, Senin (19/10/2026). Ranperda prakarsa Komisi I ini disiapkan untuk menggantikan Perda No. 6 Tahun 2015 guna menjamin hak kesamaan di hadapan hukum bagi masyarakat kurang mampu sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi ASN dalam menjalankan tugas kedinasan. (Dokumentasi Humas DPRD Prov. Sulteng)

Inframenews, Palu
Selasa, 20 Oktober 2026

Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum di Gedung Sritti Convention Hall Palu, Senin, 19 Oktober 2026.

Kegiatan penyempurnaan regulasi prakarsa Komisi I tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, S.H., C.E.S., bersama jajaran Bapemperda dan tenaga ahli.

Uji publik menghadirkan narasumber utama Kadiv Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulteng Sopian, akademisi FH Untad Dr. Imran, serta tim penyusun Ranperda Reni Etikawati.

Bartholomeus menegaskan penyelenggaraan bantuan hukum merupakan bentuk kewajiban negara dalam menjamin hak keadilan seluruh warga serta mewujudkan asas persamaan di hadapan hukum tanpa diskriminasi.

Ranperda ini memperluas jangkauan bantuan hukum yang tidak hanya menyasar masyarakat miskin, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas kedinasan.

Pendampingan hukum dinilai krusial agar ASN tidak rentan mengalami kriminalisasi kebijakan, sehingga mampu mengambil keputusan strategis secara profesional, tenang, akuntabel, dan transparan.

Pembentukan Ranperda baru ini disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2015 yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan dinamika hukum serta kebutuhan masyarakat saat ini.

Melalui Ranperda Bantuan Hukum, DPRD Sulteng berkomitmen menghadirkan kepastian hukum yang adil, memperkuat integritas birokrasi, serta menjamin akses keadilan yang merata bagi seluruh warga Sulawesi Tengah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *