Inframenews.id, Parigi Moutong – Senin, 4 Mei 2026
Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, memimpin penandatanganan nota kesepakatan layanan hukum antara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Pengadilan Agama Parigi.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong.
Penandatanganan nota kesepakatan itu bertujuan mempercepat layanan hukum kepada masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat akses keadilan bagi warga.
Kerja sama ini juga menjadi bentuk sinergi pemerintah daerah dan lembaga peradilan.
Fokusnya menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau.
Layanan tersebut terutama menyasar bidang hukum keluarga dan keperdataan.
Ketua Pengadilan Agama Parigi, Sukahata Wakano, menyampaikan masih banyak persoalan hukum di tengah masyarakat.
Beberapa di antaranya pernikahan yang belum tercatat, perkawinan di bawah umur, persoalan waris, dan poligami tanpa izin pengadilan.
Menurutnya, kondisi itu dapat menimbulkan ketidakjelasan status hukum.
Melalui kerja sama ini, edukasi dan sosialisasi hukum akan diperluas kepada masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan meningkatkan pemahaman pentingnya legalitas dalam setiap peristiwa hukum.
Pengadilan Agama Parigi juga mendorong optimalisasi layanan berbasis digital.
Salah satunya melalui pelaksanaan sidang daring untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil.
Bupati Erwin Burase menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan tersebut.
Ia menegaskan kolaborasi lintas sektor sangat penting dalam meningkatkan pelayanan publik.
“Kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap nota kesepakatan tersebut mampu membangun kerja sama yang berkelanjutan.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum secara adil dan merata.












