Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
Pasang Iklan di Inframenews
Parigi MoutongParlemenPolitik

Basuki Soroti Regulasi Pengangkatan Tenaga Ahli di Parigi Moutong

9
×

Basuki Soroti Regulasi Pengangkatan Tenaga Ahli di Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dari Fraksi PKS, Mohammad Basuki, saat rapat paripurna laporan hasil Bapemperda 2026 yang berlangsung di gedung DPRD Parimo, Senin (15/6/2026). (Foto : Iki Bala)

Inframenews.id, Parigi Moutong
Senin, 15 Juni 2026

Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dari Fraksi PKS, Mohammad Basuki, kembali menyoroti kejelasan regulasi pengangkatan tenaga ahli yang dinilai belum transparan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo.

Pernyataan tersebut disampaikan Basuki dalam rapat paripurna laporan hasil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Tahun 2026 yang digelar di gedung DPRD Parimo. Ia menegaskan bahwa pertanyaan serupa sebelumnya belum mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah, baik dari pimpinan daerah maupun instansi terkait.

Menurut Basuki, ketidakjelasan regulasi tersebut perlu segera diperbaiki karena terdapat dugaan ketidakkonsistenan dalam Peraturan Nomor 29 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pengangkatan tenaga ahli.

Ia mencontohkan adanya perbedaan ketentuan dalam satu aturan yang sama, khususnya terkait persyaratan pendidikan.

“Saya melihat adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan aturan tersebut. Pada Pasal 3 Ayat (1) huruf c disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal adalah Diploma. Akan tetapi, pada Pasal 3 Ayat (2) dan Ayat (3) disebutkan bahwa seseorang dapat diangkat dengan pendidikan minimal SMA. Hal ini menimbulkan ketidakkonsistenan dalam satu regulasi yang sama,” ujar Basuki dalam sidang paripurna, Senin (15/6/2026).

Selain menyoroti regulasi tersebut, Basuki juga meminta Pemda Parimo untuk lebih fokus pada persoalan-persoalan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di antaranya penataan pohon yang rawan tumbang, penanganan tambang ilegal, serta perbaikan fasilitas kesehatan di RSUD Anuntaloko dan Puskesmas Sausu yang mengalami kerusakan meski telah menggunakan anggaran besar.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset daerah guna memperkuat pengawasan dan penertiban aset pemerintah.

“Kejadian ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengawasan dan penertiban aset daerah. Oleh karena itu, saya memandang perlu dibentuk Pansus Aset untuk melakukan pendataan, penertiban, dan pengawasan terhadap seluruh aset daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *