Inframenews.id, Jakarta
Senin, 29 Juni 2026
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Putusan tersebut memberi keleluasaan bagi peserta dana pensiun sukarela untuk memilih mekanisme pencairan manfaat pensiun, baik secara sekaligus maupun berkala.
Melansir dari JPNN.com, putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Jakarta, Senin (29/6).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan yang mewajibkan pembayaran manfaat dana pensiun dilakukan secara berkala bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa peserta dana pensiun sukarela dapat memilih pencairan secara sekaligus maupun bertahap sesuai kehendaknya.
Selain itu, MK juga mengubah pemaknaan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang sebelumnya membatasi pencairan manfaat pensiun secara sekaligus hanya paling banyak 20 persen dari total manfaat yang diterima peserta.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa program dana pensiun sukarela berbeda dengan sistem jaminan pensiun yang bersifat wajib.
Karena kepesertaannya tidak bersifat mandatori, peserta dinilai berhak menentukan sendiri cara pencairan manfaat pensiun sesuai kebutuhannya.
Meski demikian, Mahkamah menegaskan bahwa tujuan utama dana pensiun tetap untuk menjaga kesinambungan penghasilan seseorang setelah memasuki masa pensiun.
Oleh sebab itu, mekanisme pencairan manfaat, baik sekaligus maupun berkala, tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman.
Para pemohon menilai manfaat dana pensiun yang berasal dari kepesertaan sukarela seharusnya dapat dicairkan sekaligus apabila dibutuhkan, misalnya sebagai modal usaha atau untuk memenuhi kebutuhan ekonomi lainnya.
Melalui putusan ini, MK memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas hak peserta dana pensiun sukarela untuk menentukan sendiri mekanisme pencairan manfaat pensiun sesuai dengan kebutuhannya.












