Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
Parigi Moutong

Bappelitbangda Dorong Penyelesaian Dokumen RP2KPKPK Demi Buka Peluang DAK Penanganan Kawasan Kumuh

25
×

Bappelitbangda Dorong Penyelesaian Dokumen RP2KPKPK Demi Buka Peluang DAK Penanganan Kawasan Kumuh

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappelitbangda Parigi Moutong, Nyoman Sudiara, menjelaskan pentingnya penyelesaian dokumen RP2KPKPK sebagai syarat memperoleh DAK penanganan kawasan kumuh. (ILUSTRASI AI)

Inframe News, Parigi Moutong
Selasa, 24 Februari 2026

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong mendorong Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman segera menuntaskan penyusunan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) sebagai syarat utama pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappelitbangda Parigi Moutong, Nyoman Sudiara, mengatakan keberadaan dokumen tersebut sangat menentukan peluang daerah memperoleh dukungan anggaran untuk penanganan kawasan kumuh.

Menurutnya, selama dua tahun terakhir Parigi Moutong belum mendapatkan alokasi DAK bidang permukiman karena dokumen RP2KPKPK belum tersedia secara lengkap.

“RP2KPKPK ini sangat penting. Dua tahun berturut-turut kita tidak mendapatkan DAK untuk kawasan kumuh karena dokumen itu belum tersedia,” ujar Nyoman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, RP2KPKPK merupakan dokumen turunan dari Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh (RPKP) yang menjadi pedoman operasional dalam penanganan kawasan kumuh secara terpadu.

Dokumen tersebut sebenarnya telah disusun sejak 2025. Namun, hingga kini masih memerlukan penguatan melalui Peraturan Bupati (Perbup) agar dapat digunakan sebagai dasar dalam proses pengajuan anggaran pemerintah pusat.

“Harapan kami tahun ini seluruh dokumen, termasuk Perbup, sudah selesai sehingga dapat digunakan untuk pengusulan anggaran, baik pada perubahan anggaran maupun untuk tahun 2027,” katanya.

Nyoman menambahkan, pola penyaluran DAK saat ini sebagian besar mengikuti skema Instruksi Presiden (Inpres). Karena itu, pemerintah daerah dituntut memiliki dokumen perencanaan yang lengkap sebelum mengusulkan program.

Ia mengungkapkan hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong memiliki kawasan yang masuk kategori kumuh, terutama di wilayah pesisir. Penanganannya mencakup sedikitnya tujuh indikator, di antaranya perbaikan sanitasi, drainase, pengelolaan persampahan, pembangunan jalan lingkungan, hingga peningkatan kualitas hunian.

Menurutnya, dokumen RP2KPKPK juga telah diintegrasikan dengan Detail Engineering Design (DED) sehingga setiap usulan pembangunan yang diajukan ke pemerintah pusat memiliki kelengkapan perencanaan secara teknis.

“Di kabupaten, anggaran pembangunan fisik sangat terbatas. Karena itu kita harus aktif menjemput anggaran melalui program pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Salah satu syarat utamanya adalah dokumen perencanaan harus siap,” tegasnya.

Nyoman mengatakan penanganan kawasan kumuh tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja. Program tersebut memerlukan sinergi lintas organisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ia berharap penyelesaian dokumen RP2KPKPK dapat dipercepat sehingga Kabupaten Parigi Moutong tidak kembali kehilangan kesempatan memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

“Kalau dokumennya lengkap, kita akan lebih percaya diri dalam mengusulkan program dan menjemput anggaran dari kementerian,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *