Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
ParlemenPKSPolitikSosial Budaya

Bunda Wiwik Apresiasi Kesepakatan KUA-PPAS 2026

27
×

Bunda Wiwik Apresiasi Kesepakatan KUA-PPAS 2026

Sebarkan artikel ini
Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah

Inframenews, Palu
Jumat, 28 Agustus 2026

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., MH, mengapresiasi kesepakatan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 antara DPRD dan Pemprov Sulteng.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng, Jumat (28/8/2026).

Menurut Bunda Wiwik, kesepakatan tersebut menunjukkan kolaborasi yang berjalan baik antara lembaga legislatif dan eksekutif sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

“Proses yang sesuai dengan perencanaan seperti ini sangat penting dalam menjaga stabilitas pembangunan. Dengan disepakatinya KUA-PPAS, maka proses penganggarannya juga berjalan sesuai tracknya,” kata Bunda Wiwik.

Anggota Badan Anggaran DPRD Sulteng itu mengatakan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus perencanaan serta pengelolaan keuangan daerah.

Penyesuaian anggaran diperlukan untuk merespons perkembangan kondisi daerah, termasuk perubahan asumsi pendapatan dan belanja.

Selain itu, penyesuaian juga mempertimbangkan kebutuhan terhadap sejumlah program pembangunan yang menjadi prioritas daerah.

“Penyesuaian juga tentu dengan melihat perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan terhadap sejumlah program prioritas,” ujarnya.

Bunda Wiwik menilai kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting agar proses penyusunan anggaran daerah dapat berjalan sesuai perencanaan.

Namun, ia mengingatkan agar program beserta anggaran yang telah disepakati benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, pelaksanaan program harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ia juga menekankan seluruh pelaksanaan anggaran harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku.

Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2026 tersebut selanjutnya menjadi tahapan sebelum Pemprov Sulteng melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng H. Syarifudin Hafid dan didampingi Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim.

Rapat turut dihadiri Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, Sekretaris Daerah Sulteng Novalina, anggota DPRD Sulteng, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah Pemprov Sulteng.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *