Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
DaerahParigi Moutong

Pemkab Parigi Moutong Verifikasi Berkas Isbat Nikah

17
×

Pemkab Parigi Moutong Verifikasi Berkas Isbat Nikah

Sebarkan artikel ini
Verifikasi berkas calon peserta Isbat Nikah di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Rabu (9/9/2026).

Inframenews, Parigi Moutong
Kamis, 10 September 2026

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memverifikasi berkas calon peserta Isbat Nikah untuk memastikan keakuratan data kependudukan dan status hukum pasangan.

Kegiatan tersebut digelar Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Parigi Moutong di Auditorium Kantor Bupati, Rabu (9/9/2026).

Verifikasi dilakukan melalui kolaborasi Pemkab Parigi Moutong, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Bank BPD Sulteng.

Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum pelaksanaan Sidang Isbat Nikah yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang.

Plt. Kepala Bagian Kesra Setda Parigi Moutong, Marzuk Hululo, mengatakan pemeriksaan berkas dilakukan melalui dua tahapan verifikasi.

Tahap pertama dilakukan oleh Dinas Dukcapil untuk memverifikasi data kependudukan secara pribadi. Selanjutnya, Pengadilan Agama melakukan verifikasi tahap kedua sebagai proses finalisasi,” ujar Marzuk.

Dari target awal 50 pasangan, sebanyak 39 pasangan mendaftar dan dinyatakan lolos verifikasi awal oleh Dukcapil.

Namun, verifikasi tahap kedua oleh Pengadilan Agama masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian data pada beberapa calon peserta.

Ketidaksesuaian tersebut menyebabkan beberapa pasangan dinyatakan gugur atau belum memenuhi persyaratan mengikuti proses selanjutnya.

Marzuk menjelaskan, kendala yang ditemukan umumnya berkaitan dengan ketidaklengkapan informasi mengenai riwayat pernikahan sebelumnya.

Ia mencontohkan adanya pasangan yang pernah menikah, tetapi perubahan status kependudukannya belum diperbarui sesuai kondisi sebenarnya.

Ketika didalami oleh pihak Pengadilan Agama, barulah informasi tersebut terungkap,” jelasnya.

Marzuk menegaskan, program tahunan tersebut merupakan komitmen Pemkab Parigi Moutong dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian status kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Bagian Kesra berperan sebagai perencana program, Dukcapil memvalidasi data kependudukan, sedangkan Pengadilan Agama menangani legalitas dan pelaksanaan persidangan.

Marzuk mengimbau masyarakat memahami pentingnya legalitas pernikahan serta pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara.

Menurutnya, kepemilikan buku nikah menjadi salah satu dasar penting dalam validasi dokumen kependudukan keluarga.

Ia berharap program Isbat Nikah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *