Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukum KriminalKriminalParigi MoutongPeristiwa

Mahasiswa Asal Palu Ditangkap Usai Curi HP di Boyantongo

35
×

Mahasiswa Asal Palu Ditangkap Usai Curi HP di Boyantongo

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus pencurian handphone diamankan petugas Polsek Parigi setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Humas Polres)

Inframenews.id, Parigi – Polsek Parigi, Polres Parigi Moutong, mengamankan seorang mahasiswa asal Kota Palu berinisial MR (23) yang diduga terlibat kasus pencurian handphone di Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan.

Penetapan MR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Kios Fitri, Jalan Trans Sulawesi, Desa Boyantongo, pada Jumat 19 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 Wita.

Pelaku diketahui mengambil satu unit handphone merek Vivo Y16 warna gold saat situasi toko sedang lengah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026), polisi bergerak cepat melakukan penangkapan dan penahanan.

MR kini mendekam di Rumah Tahanan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Januari 2026, untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, siapa pun itu,” tegasnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam menjaga barang berharga dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga kamtibmas. Laporkan segera jika melihat atau mengalami tindak kriminal,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat ditahan.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tegas aparat Polsek Parigi ini sekaligus menjadi peringatan bahwa tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban umum akan ditindak sesuai proses hukum yang berlaku.

Laporan : Syahid | Editor : Ahmad Tamsil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *