Inframenews, Makassar
Senin, 12 Oktober 2026
Dalam rangka memperkuat draf regulasi dan penyusunan produk hukum yang komprehensif, Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar studi komparatif dan koordinasi ke Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kamis (8/10/2026).
Rombongan Pansus 1 yang dipimpin Salimun Mantjabo didampingi jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bagian Hukum Setda Parimo diterima langsung oleh Kepala Bidang SMP Disdik Kota Makassar, Dr. Syarifuddin.
Ketua Pansus 1 DPRD Parimo, Salimun Mantjabo, menjelaskan bahwa Kota Makassar dipilih karena memiliki fondasi regulasi pendidikan yang matang, termasuk Perda Penyelenggaraan Pendidikan dan Perda Perlindungan Guru.
“Kota Makassar memiliki regulasi pendidikan yang komprehensif. Pengalaman ini menjadi referensi utama kami dalam menyempurnakan Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Parigi Moutong,” ujar Salimun.
Dari hasil koordinasi tersebut, Pansus 1 mencatat sejumlah poin strategis yang akan diadaptasi, di antaranya pelestarian bahasa daerah sebagai muatan lokal wajib, pemerataan distribusi guru berbasis data Dapodik, penguatan peran PAUD, serta penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) berbasis data by name by address lintas sektor.
Selain itu, regulasi ini juga akan memperketat pengawasan pendidikan kesetaraan (PKBM) serta mendorong intervensi APBD untuk mendukung peningkatan kompetensi guru dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Proses finalisasi Raperda ini dipastikan bakal mengedepankan keterbukaan dan partisipasi publik lewat agenda Focus Group Discussion (FGD) lanjutan bersama akademisi, praktisi pendidikan, dan pemangku kepentingan terkait.(*)













