Inframenews, Palu
Senin, 19 Oktober 2026
Polda Sulawesi Tengah menyerahkan 28 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika hasil Operasi Sarang Narkoba kepada BNNP Sulawesi Tengah untuk menjalani proses rehabilitasi medis.
Penindakan tersebut dilaksanakan tim gabungan Ditresnarkoba, BNNP, Satbrimob, Ditsamapta, Tim Jaguar, serta Polresta Palu guna menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri terkait penumpasan sarang narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa jajaran gabungan telah menggelar empat kali penggerebekan intensif di wilayah rawan peredaran gelap narkotika.
Meski telah disergap berulang kali, polisi masih menemukan adanya indikasi upaya transaksi ulang di lokasi sasaran sehingga pengawasan dan penindakan bakal terus digencarkan tanpa henti.
Kombes Pribadi menegaskan kepolisian sesuai instruksi Kapolda Irjen Pol Rizal Irawan tidak akan berhenti menggempur wilayah Kayumalue, Tatanga, serta lokasi rawan lainnya sampai bersih total.
Polda Sulteng mengajak seluruh lapisan masyarakat bersinergi membantu tugas aparat agar kawasan yang sempat terstigma kampung narkoba dapat bertransformasi menjadi Kampung Bersih Narkoba.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau tokoh agama, tokoh pemuda, dan elemen warga aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran gelap narkotika.
Sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat diharapkan efektif memutus mata rantai peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan Sulawesi Tengah yang aman dan sehat.(*)













