Inframenews, Palu
Senin, 19 Oktober 2026
Personel gabungan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menggelar penyelidikan dugaan penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Langkah hukum tersebut digelar guna merespons laporan masyarakat terkait maraknya praktik penampungan ilegal BBM bersubsidi yang memicu kelangkaan serta gangguan distribusi energi bagi warga setempat.
Dirreskrimsus Polda Sulteng, AKBP Putu Hendra Binangkari, menegaskan kepolisian menetapkan enam lokasi penampungan sebagai target operasi serta mengawasi secara ketat sepuluh SPBU di wilayah Kota Palu.
Saat menggerebek lokasi penampungan terduga inisial A di Desa Binangga, petugas tidak mendapati persediaan bio solar melainkan hanya menemukan puluhan wadah penampung dalam kondisi kosong.
Di lokasi tersebut, polisi menyita wadah kosong berupa 14 tong putih, enam tandon oranye, satu tandon hitam berkapasitas seribu liter, serta tiga drum merah kapasitas 500 liter.
AKBP Putu menegaskan jajaran Subdit Tipidter bakal terus memperluas jangkauan penindakan penyelewengan BBM subsidi demi memastikan alokasi kuota energi pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat untuk tidak menimbun BBM bersubsidi serta aktif melaporkan setiap bentuk indikasi penyelewengan di lapangan.
Polda Sulteng berkomitmen menindak tegas setiap oknum penyalahguna BBM bersubsidi sesuai hukum yang berlaku demi menjaga stabilitas pasokan energi bagi masyarakat di Sulawesi Tengah.(*)













