Inframenews.id, Parigi Moutong – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (27/2/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda inisiatif Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Sosialisasi dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya regulasi daerah dalam menghadapi persoalan narkotika.
Dalam pemaparannya, Sri Indraningsih Lalusu menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda dilatarbelakangi meningkatnya kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dinilai mengancam generasi muda dan ketahanan daerah.
Ia menegaskan, penanganan narkotika tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, melainkan memerlukan keterlibatan aktif pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat melalui langkah pencegahan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Menurutnya, regulasi daerah diperlukan untuk memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.
Ranperda tersebut bertujuan memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, meningkatkan efektivitas program pencegahan, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan prekursor narkotika.
Sosialisasi di Parigi Moutong turut dihadiri unsur Pemerintah Daerah, di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darmin, SKM, M.AP.
Melalui kegiatan ini, DPRD Sulteng berharap Ranperda yang tengah dibahas dapat menjadi payung hukum yang kuat dan aplikatif dalam menekan angka penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tengah.












