Inframenews.id, Parimo – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Parigi Moutong memastikan seluruh perusahaan di wilayah tersebut wajib menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah Tahun 2026 sebagai acuan pembayaran upah pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Parigi Moutong, Ketut Martinus, mengatakan pemerintah kabupaten tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) karena besaran UMK berada di bawah nilai UMP yang ditetapkan pemerintah provinsi.
“Parigi Moutong tidak menetapkan UMK. Sesuai ketentuan, apabila UMK lebih kecil dari UMP, maka daerah wajib mengikuti UMP provinsi. Nilainya sekitar Rp3,17 juta,” kata Ketut, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam kondisi tersebut pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi agar perusahaan menerapkan UMP Sulawesi Tengah. Kebijakan ini, lanjutnya, telah diberlakukan sejak tahun sebelumnya.
“Sejak tahun lalu kami hanya merekomendasikan mengikuti UMP Sulawesi Tengah. Tidak ada penetapan UMK di Parigi Moutong,” ujarnya.
Ketut menambahkan, UMP Sulawesi Tengah Tahun 2026 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 dan menjadi dasar pembayaran upah bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Parigi Moutong.
Berdasarkan keputusan pemerintah provinsi, UMP Sulawesi Tengah Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.179.565. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp264.565 dibandingkan UMP 2025 yang berada pada posisi Rp2.915.000 per bulan, atau meningkat sekitar 9,07 persen.
Terkait penerapan di lapangan, Disnakertrans Parigi Moutong akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan pada awal tahun 2026 sebagai bentuk sosialisasi kebijakan tersebut.
“Awal tahun nanti kami akan menyebarkan surat pemberitahuan agar perusahaan mengetahui dan mematuhi ketentuan UMP,” jelas Ketut.
Ia menegaskan, apabila masih ditemukan perusahaan yang membayarkan upah di bawah ketentuan UMP, pihaknya akan melakukan pembinaan secara bertahap. Untuk pemberian sanksi, kewenangannya berada pada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.
“Penanganannya dilakukan berjenjang. Kabupaten melakukan pembinaan dan melaporkan ke provinsi, selanjutnya tim pengawas dari provinsi akan turun melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Laporan : Mizwar | Editor : Ahmad Tamsil












