Inframenews.id, Parimo – Jajaran Polsek Tomini berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kota Raya Barat, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.
Berasarkan rilis yang diterima Inframenews.id, Sabtu, 27 Desember 2025, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin bersama personel piket melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 15.15 Wita, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang masing-masing berinisial NO (35) dan MJ (29).
Dalam proses penggeledahan badan serta lokasi yang berkaitan dengan aktivitas kedua terduga, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup banyak.
Petugas mengamankan puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran, mulai dari paket kecil, sedang, hingga satu paket berukuran besar.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran sabu.
Barang yang diamankan di antaranya timbangan digital, telepon genggam, tas, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka.
Keduanya juga mengaku sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mepanga.
Dari pengakuan para terduga, penyidik memperoleh informasi awal terkait asal-usul barang haram tersebut.
Informasi tersebut kini masih terus didalami guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Petugas juga menemukan sejumlah paket kecil sabu di saku celana salah satu terduga, beserta satu unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian disita dan diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian.
Ia mengapresiasi peran aktif warga yang telah memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tomini. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas IPTU Sumarlin.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, tes urine, serta pendalaman terhadap saksi-saksi dan jaringan peredaran narkotika.(*)
Laporan : Mohammad Reza | Editor : Ahmad Tamsil












