Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukum KriminalKriminalParigi MoutongPeristiwa

21 Paket Sabu Diamankan, Polsek Tomini Tangkap Petani Muda di Ogotion

49
×

21 Paket Sabu Diamankan, Polsek Tomini Tangkap Petani Muda di Ogotion

Sebarkan artikel ini
Petugas Polsek Tomini melakukan penggeledahan di rumah terduga pengedar narkotika di Dusun IV Lambanau, Desa Ogotion, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (21/1/2026). Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan puluhan paket sabu beserta barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba. (Humas Polres)

Inframenews.id, Mepanga – Aparat Polsek Tomini, mengamankan seorang pemuda berinisial MF, berusia 23 tahun, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV Lambanau, Desa Ogotion, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dinilai meresahkan lingkungan setempat.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin, SH, dengan melibatkan personel Polsubsektor Mepanga guna memastikan proses penindakan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum.

Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan sebuah tas hitam kecil berisi 21 paket sabu yang disimpan di atas kasur ruang depan.

Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp7.104.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit telepon genggam, serta alat isap narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tomini dan akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum,” ujar IPTU Sumarlin.

Ia menegaskan, peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda karena berdampak buruk terhadap kesehatan, keamanan, serta ketahanan sosial masyarakat desa.

Saat ini, tersangka MF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tomini untuk menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Laporan : Mul | Editor : Ahmad Tamsil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *