Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
Pasang Iklan di Inframenews
DaerahEkonomiParigi Moutong

Bappelitbangda Parigi Moutong Fasilitasi Pengusulan HAKI Durian Parigi Moutong

8
×

Bappelitbangda Parigi Moutong Fasilitasi Pengusulan HAKI Durian Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Litbang Bappelitbangda Parimo, Mardiane SE. (Foto : arif )

Inframenews.id, Parigi Moutong
Senin, 2 Maret 2026

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong memfasilitasi tim Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM RI dalam proses pengusulan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk produk unggulan Durian Parigi Moutong.

Pemerintah daerah melalui Bappelitbangda menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan guna memastikan produk khas daerah tersebut memperoleh perlindungan hukum, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan petani dan pelaku usaha durian di Parigi Moutong.

Kepala Bidang Litbang Bappelitbangda Parigi Moutong, Mardiane, SE, mengatakan proses akademis pengusulan Indikasi Geografis telah berlangsung hampir dua tahun dan memasuki tahap akhir pengajuan.

“Seluruh proses akademis telah kami laksanakan hampir dua tahun. Pada tahun 2025 kami menyelesaikan penelitian dan menyiapkan dokumen Indikasi Geografis. Secara keseluruhan kegiatan ini sudah berjalan hampir tiga tahun dan kini memasuki tahap akhir pengusulan HAKI,” ujar Mardiane, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah menetapkan durian sebagai salah satu komoditas prioritas, khususnya varietas montong yang telah lama dibudidayakan di wilayah Parigi Moutong.

Menurutnya, untuk memastikan keaslian produk, telah dilakukan uji laboratorium pembanding antara montong asal Thailand dan montong yang ditanam di Parigi Moutong. Hasilnya menunjukkan adanya perbedaan karakteristik dan cita rasa.

Karena itu, pemerintah daerah tidak menggunakan label “Durian Montong”, melainkan “Durian Parigi Moutong” sebagai identitas produk daerah.

“Kami tidak mengambil hak milik pihak lain. Kami mengusulkan produk dengan karakteristik khas daerah kami, sehingga menggunakan nama Durian Parigi Moutong,” tegasnya.

Ia menambahkan, varietas montong dipilih karena telah berkembang lebih dari 10 tahun di Parimo dan menjadi komoditas unggulan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Sementara varietas lain seperti musang king dan duri hitam belum masuk dalam pengusulan karena masih terbatas pengembangannya.

Untuk durian lokal seperti durian raja, pemerintah mengakui masih terdapat kendala pada skala produksi yang bersifat musiman sehingga belum dipasarkan secara luas.

Dalam proses pengusulan HAKI ini, pembentukan asosiasi petani dan pelaku usaha durian menjadi salah satu syarat penting sebagai pemegang hak Indikasi Geografis.

“Kami mendorong pembentukan kelompok atau asosiasi yang dapat menaungi petani dan pedagang durian di Parimo untuk kepentingan perlindungan bersama,” pungkas Mardiane.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *