Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
Parigi MoutongPendidikan

Disdikbud Parigi Moutong Sosialisasikan Juknis BOS 2026 untuk Perkuat Tata Kelola Sekolah

2
×

Disdikbud Parigi Moutong Sosialisasikan Juknis BOS 2026 untuk Perkuat Tata Kelola Sekolah

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim. (Foto: Dok JURNALLENTERA.com)

Inframenews.id, Parigi Moutong – Selasa, 3 Maret 2026

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong memperkuat kapasitas satuan pendidikan melalui kegiatan pendampingan teknis dan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2026.

Kegiatan yang digelar di Aula Disdikbud Parigi Moutong tersebut bertujuan memastikan pengelolaan dana BOS lebih akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.

Pendampingan berlangsung selama empat hari dan diikuti seluruh sekolah di Kabupaten Parigi Moutong secara bertahap berdasarkan pembagian zona.

Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim, mengatakan sosialisasi tersebut penting dilakukan menyusul adanya perubahan regulasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026.

“Ini sangat penting untuk disosialisasikan karena terdapat perubahan pada juknis BOS, khususnya aturan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026,” ujar Ibrahim.

Menurutnya, salah satu poin penting dalam regulasi terbaru tersebut berkaitan dengan pembayaran gaji tenaga pendidik non Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui dana BOS.

Aturan tersebut masih memberikan ruang bagi tenaga honorer yang tidak masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk menerima pembayaran melalui dana BOS.

Namun demikian, penggunaan anggaran untuk pembayaran gaji tenaga honorer dibatasi maksimal 40 persen pada jenjang SMP dan 20 persen pada jenjang SD.

Selain itu, tenaga pendidik yang dibiayai melalui dana BOS wajib terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Ibrahim menjelaskan, kegiatan tersebut tidak hanya membahas perubahan juknis BOS, tetapi juga menitikberatkan pada penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Karena itu, Disdikbud Parigi Moutong mendorong seluruh sekolah untuk menyelaraskan program prioritas Kementerian Pendidikan dengan arah pembangunan daerah.

“Ke depan, penyusunan RKAS tidak lagi harus sama seperti sebelumnya yang lebih banyak menganggarkan ATK dan sejenisnya. Sudah harus memprioritaskan peningkatan mutu dan peningkatan pembelajaran,” katanya.

Ia berharap seluruh satuan pendidikan semakin profesional dalam merencanakan dan mengelola anggaran sekolah.

Dengan demikian, dana BOS Tahun 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong.

“Sehingga dana BOS 2026 benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan di daerah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *