Inframenews.id, Parigi Moutong – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Parigi Moutong kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti sabu seberat sekitar 126,53 gram.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial MA (33), warga Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong, dilakukan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.45 WITA di Desa Santigi, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Moutong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Faqihan Yusuf, S.Tr.K kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu yang terdiri dari enam paket besar dan tiga paket kecil dengan berat total sekitar 126,53 gram.
Enam paket besar ditemukan di kantong celana kanan tersangka yang dibungkus plastik hitam dan diselipkan dalam kaos kaki berwarna hitam. Sementara tiga paket kecil lainnya ditemukan di dalam tas samping merek Eiger warna biru milik pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit telepon genggam, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, potongan pipet, dua korek api gas, tas samping, serta beberapa barang lainnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama Adit. Barang tersebut dijemput langsung oleh pelaku di wilayah pegunungan Desa Santigi.
Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan pemasoknya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.












