Inframenews.id, Donggala – Rabu, 8 April 2026
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Donggala.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) malam di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Donggala pada hari yang sama.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial LM (43) dan MA (42).
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan modus membeli menggunakan surat rekomendasi nelayan di SPDN kawasan perikanan, kemudian mengumpulkan sisa BBM dari nelayan.
Solar tersebut selanjutnya ditampung dalam jerigen berkapasitas sekitar 30 liter di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa.
Total BBM yang berhasil dikumpulkan mencapai 34 jerigen atau sekitar 1.020 liter.
BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pickup Daihatsu Grandmax berwarna hitam untuk dijual kembali di wilayah Kelurahan Ganti dengan harga sekitar Rp280 ribu per jerigen.
Dari praktik tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp30 ribu per jerigen.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 34 jerigen berisi solar bersubsidi dan satu unit kendaraan pickup yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dengan sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM di wilayahnya.












