Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
Hukum KriminalPoso

Polres Poso Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ribuan Liter Pertalite Diamankan

12
×

Polres Poso Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ribuan Liter Pertalite Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Poso mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite di wilayah Poso, Kamis (9/4/2026) dini hari. Petugas mengamankan puluhan jerigen BBM dengan total sekitar 1.330 liter serta satu unit kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Inframenews.id, Poso – Kamis, 9 April 2026

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Kasus tersebut terungkap pada Kamis (9/4/2026) dini hari saat Unit II Tipidter Satreskrim Polres Poso melaksanakan patroli di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara.

Dalam kegiatan itu, petugas menemukan satu unit mobil pickup berwarna putih dengan nomor polisi DN 8934 EB yang dikemudikan oleh Rustam Hutuna bersama rekannya Safrudin alias Udin.

Saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa 34 jerigen berukuran 35 liter dalam kondisi kosong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jerigen tersebut sebelumnya telah ditukar dengan sekitar 40 jerigen berisi BBM jenis pertalite yang telah diantar ke sebuah rumah warga di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, untuk diperjualbelikan secara eceran.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pengecekan di sebuah kios milik warga, ditemukan sebanyak 38 jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan total volume kurang lebih 1.330 liter.

Selain itu, aktivitas tersebut diduga dibiayai dan difasilitasi oleh seorang perempuan berinisial NP (60), yang disebut sebagai pemilik modal sekaligus pemilik kendaraan yang digunakan.

Seluruh barang bukti berupa puluhan jerigen berisi dan kosong, satu unit kendaraan pickup, kunci kontak, serta dokumen kendaraan telah diamankan di Polres Poso untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah pihak terkait juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. NP (60) disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Wiguna, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta turut mengawasi distribusi BBM subsidi di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *