Inframenews.id, Parigi Moutong – Selasa, 21 April 2026
Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Partai Golkar, Adnyana Wirawan, menggelar kegiatan reses masa persidangan tahun 2026 di Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait sulitnya proses pengurusan sertifikat tanah yang dinilai masih rumit dan kurang transparan. Masyarakat berharap adanya kemudahan akses serta dukungan dari pemerintah agar legalitas tanah dapat diperoleh secara resmi.
Menanggapi hal tersebut, Adnyana Wirawan menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi warga agar dapat direalisasikan melalui program pemerintah.
Ia juga mengimbau pemerintah desa untuk proaktif berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Saya meminta kepada aparat pemerintah desa, khususnya kepala desa, agar segera mengajukan permohonan ke BPN melalui program PTSL. Dengan program ini, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan sertifikat tanah secara resmi,” ujarnya.
Menurutnya, program PTSL menjadi solusi strategis dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mempercepat proses administrasi pertanahan.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya peran bersama dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dengan meningkatkan pengawasan di tingkat desa.
Aspirasi masyarakat terkait sertifikat tanah ini akan dibawa ke tingkat legislatif untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait, agar program tersebut dapat menjangkau seluruh warga di Kecamatan Mepanga.
Kegiatan reses ini turut dihadiri Kepala Desa Kayu Agung beserta jajaran dan tokoh masyarakat setempat.












