Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
Parigi MoutongPendidikan

Disdikbud Parigi Moutong Ungkap Penyebab Tingginya Angka Anak Tidak Sekolah

7
×

Disdikbud Parigi Moutong Ungkap Penyebab Tingginya Angka Anak Tidak Sekolah

Sebarkan artikel ini
Disdikbud Parigi Moutong mengungkap anak usia 4 hingga 6 tahun yang belum masuk sekolah menjadi penyumbang terbesar angka Anak Tidak Sekolah di daerah itu. (Ilustrasi AI)

Inframenews.id, Parigi Moutong – Kamis, 14 Mei 2026

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong mengungkap penyebab masih tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di daerah tersebut yang hingga kini tercatat mencapai sekitar 13.500 anak. Data itu menunjukkan meski terjadi penurunan dibanding sebelumnya yang mencapai sekitar 14 ribu anak, persoalan akses pendidikan masih menjadi tantangan serius.

Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Disdikbud Parigi Moutong, Dahniar, menjelaskan salah satu penyumbang terbesar tingginya angka ATS berasal dari anak usia 4 hingga 6 tahun yang belum terdaftar pada satuan pendidikan.

Menurutnya, kelompok usia tersebut seharusnya sudah mulai mengikuti pendidikan prasekolah sebagai bagian dari penerapan wajib belajar 13 tahun yang kini terus didorong pemerintah daerah.

“Anak usia 4, 5, dan 6 tahun yang belum masuk sekolah menjadi salah satu penyumbang terbesar angka anak tidak sekolah di Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.

Ia mengatakan, sejak 2025 Disdikbud bersama pemerintah kecamatan dan desa terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya wajib belajar 13 tahun kepada masyarakat.

Langkah itu diperkuat melalui penyampaian langsung kepada para camat dan kepala desa agar mendorong orang tua memasukkan anak-anak mereka ke bangku Taman Kanak-kanak (TK) sebelum melanjutkan ke jenjang Sekolah Dasar.

Dahniar menegaskan, kebijakan tersebut juga akan diperkuat dengan penerapan syarat administrasi pendidikan, di mana anak ke depan tidak dapat masuk SD tanpa memiliki surat tanda tamat belajar dari TK.

Selain itu, Disdikbud juga menyoroti pentingnya pembaruan data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh pihak sekolah sebagai langkah mendeteksi anak-anak yang berpotensi putus sekolah maupun yang tidak melanjutkan pendidikan.

Pemerintah daerah berharap melalui penguatan wajib belajar 13 tahun dan pembaruan data pendidikan secara berkala, angka Anak Tidak Sekolah di Parigi Moutong dapat terus ditekan pada tahun-tahun mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *