InframeNews, Parigi Moutong
Kamis, 9 Juli 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (9/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Parigi Moutong dan dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta insan pers.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arman Lawaha, menyampaikan laporan hasil kerja panitia khusus yang telah melakukan pembahasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI.
Arman menjelaskan, pembahasan tindak lanjut LHP BPK merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara akuntabel, transparan, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama proses pembahasan, Pansus telah melaksanakan berbagai tahapan, mulai dari rapat internal, rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektorat, hingga perangkat daerah terkait.
Selain itu, Pansus juga melakukan klarifikasi terhadap rekomendasi BPK, peninjauan lapangan, serta pemeriksaan terhadap sampel pekerjaan fisik dan pengelolaan aset daerah.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, pembahasan belum dapat diselesaikan secara menyeluruh karena masih terdapat sejumlah kendala.
Menurut Arman Lawaha, kompleksitas sejumlah temuan membutuhkan klarifikasi yang lebih mendalam. Di sisi lain, masih terdapat keterlambatan penyampaian dokumen pendukung dari beberapa perangkat daerah.
Pansus juga masih memerlukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah pekerjaan fisik dan aset daerah, termasuk koordinasi dengan pihak ketiga dalam penyelesaian rekomendasi BPK.
“Oleh karena itu, demi menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan berkualitas serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, Panitia Khusus memohon persetujuan rapat paripurna untuk memberikan tambahan waktu pembahasan beberapa hari ke depan,” ujar Arman Lawaha saat membacakan laporan Pansus.
Ia berharap tambahan waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh proses pembahasan secara lebih cermat sehingga rekomendasi yang dihasilkan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, langkah tersebut juga penting agar seluruh rekomendasi BPK RI dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.(*)













