Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
Parigi Moutong

Pemkab Parigi Moutong Percepat Penyelesaian Lahan Transmigrasi

27
×

Pemkab Parigi Moutong Percepat Penyelesaian Lahan Transmigrasi

Sebarkan artikel ini
Asisten III Setda Parigi Moutong, Yusnaeni, mewakili Bupati H. Erwin Burase membuka Rapat Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong, Selasa (14/7/2026).(Diskominfo)

Inframe News, Parigi Moutong
Selasa, 14 Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat sinergi untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan lahan di kawasan eks transmigrasi.

Langkah tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui percepatan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Komitmen itu disampaikan Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Parigi Moutong, Yusnaeni, saat membuka Rapat Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi di Ruang Rapat Bupati, Selasa (14/7/2026).

Rapat yang diinisiasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah tersebut menjadi forum koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi.

Dalam sambutan Bupati, Yusnaeni menjelaskan Kabupaten Parigi Moutong memiliki Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya seluas 72.381,37 hektare yang meliputi Kecamatan Bolano, Ongka Malino, dan Bolano Lambunu.

Kawasan tersebut dinilai memiliki potensi besar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, namun masih menghadapi sejumlah persoalan pertanahan.

Menurutnya, hingga kini masih terdapat dua lokasi eks transmigrasi yang belum tuntas proses penerbitan Sertifikat Hak Milik, yakni Eks Transmigrasi Ongka SP 1 dan Eks Transmigrasi Moian.

“Penyelesaian persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati dan kelola,” ujar Yusnaeni saat membacakan sambutan Bupati.

Selain persoalan sertifikat, pemerintah daerah juga mengidentifikasi sejumlah kendala lain, seperti adanya penguasaan lahan oleh pihak di luar kawasan transmigrasi serta sebagian lahan yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan.

Pemkab Parigi Moutong juga mengusulkan dukungan pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Usulan tersebut meliputi pembangunan rumah transmigrasi, peningkatan jalan lingkungan, pembangunan tanggul abrasi pantai, drainase, pengembangan sektor perikanan, hingga pengembangan destinasi wisata bahari.

Yusnaeni mengatakan pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan dapat didorong melalui program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sekaligus mendukung program pengembangan kawasan transmigrasi yang dicanangkan Kementerian Transmigrasi.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi, Sofyan, menyampaikan Parigi Moutong merupakan daerah terakhir dari rangkaian rapat fasilitasi penanganan pertanahan transmigrasi yang telah dilaksanakan di 11 kabupaten di Sulawesi Tengah.

Ia menjelaskan Kawasan Bahari Tomini Raya menjadi salah satu kawasan prioritas nasional dalam program pengembangan transmigrasi.

Menurut Sofyan, pemerintah saat ini mendorong percepatan penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan melalui validasi data subjek dan objek tanah bersama Kementerian ATR/BPN agar kawasan transmigrasi dapat berkembang menjadi pusat agrobisnis dan pertumbuhan ekonomi baru.

Rapat fasilitasi tersebut turut diikuti secara daring oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi RI, serta dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah, Kantor Pertanahan/BPN Parigi Moutong, mantan kepala UPT transmigrasi, dan para kepala desa di wilayah Ongka dan Palapi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *